![]() |
| Dokumen foto kegiatan luhkum Penkum Kejati Sumut di MAN 1 Medan Jalan William Iskandar. (MOL/PenkumKjtsu) |
MEDAN | Tim Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Intel Kejati Sumut), Senin (4/8/2025) menggelar penyuluhan hukum (luhkum) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, Jalan William Iskandar.
Luhkum dikomandoi Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum M Husairi mengusung tema bijak bermedia sosial (medsos) dan menghindari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).
Menurut mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Lacabkari) Deliserdang di Pancurbatu itu, kegiatan dimaksud merupakan upaya pemerintah guna melakukan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba serta mengantisipasi banyaknya pengguna medsos yang terjerat hukum.
Pada pemaparannya, tim narasumber menyampaikan kepada puluhan siswa/siswi pada MAN 1 Medan, sebagai bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba, karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat nantinya.
Generasi muda merupakan tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba. Yaitu iman dan taqwa serta kondisi pada keluarga masing-masing siswa/i.
Bermedsos
Kemudian terkait fenomena banyaknya pengguna medsos yang terjerat Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.
Di akhir kegiatan, Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 1 Medan Reza Faisal mengucapkan terima kasih kepada tim luhkum Kejati Sumut atas waktu dan kesempatannya sehingga kalangan pelajar pada MAN 1 Medan dapat menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba serta supaya bijak bermedsos.
M Husairi mengungkapkan bahwa luhkum dilaksanakan sebagai implementasi arahan dan kebijakan Kajati Sumut Dr Harli Siregar.
Program luhkum merupakan upaya nyata Kejaksaan RI dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial, sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat. (ROBS)

